Almuzzammil- Menkumham Langgar UU Partai Politik

29-10-2014 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Almuzzammil Yusuf menyayangkan keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly yang mengeluarkan SK Pengesahan Kepengurusan DPP PPP baru hanya satu hari setelah dirinya dilantik. Menurutnya, Menkumham ceroboh dan telah melanggar UU No.2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan UU No.2 Tahun 2011 Tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
 
"Sangat disayangkanMenkumham melakukan intervensi dan berpihak pada salah satu kubu PPP yang sedang bertikai. Perbuatannya melanggar UU Partai Politik Pasal 24, 32, dan 33. Saya mohon maaf harus mengatakan bahwa ini adalah catatan buruk pertama Menkumham," jelas mantan Wakil Ketua Komisi lll DPR RI ini dalam keterangan persnya, Selasa (28/10/14).
 
Dalam Pasal 24 disebutkan jika ada perselisihan internal partai politik maka pengesahan perubahan kepengurusan partai belum dapat dilakukan oleh Menkumham sampai perselisihan selesaiSedangkan dalam Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik, menurut Muzzammil, perselisihan internal Partai diselesaikan oleh Mahkamah Partai atau sejenisnya.
 
"Mahkamah Partai ini sifatnya resmi dan mengikat bagi semua partai. Harus ada dalam AD/ART karena diatur dalam UU Parpol. Jika salah satu kubu di partai politik yang bertikai tidak puas dengan putusan Mahkamah Partai dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri sampai MA, " tuturnya.
 
Politisi FPKS ini menambahkan tidak boleh ada intervensi pemerintah dalam hal ini Menkumham dalam urusan konflik internal Partai Politik. "Jadi SK Menkumham ini blunder dan Pimpinan DPR tidak bisa menjadikan SK yang baru ini sebagai dasar dalam pengambilan keputusan di DPR," tegas dia.
 
Muzzammil menyarankan agar Menkumham mempelajari risalah sidang pembahasan UU Partai Politik. "Saya waktu itu ikut sebagai anggota Panja UU Partai Politik. Sejarah munculnya Mahkamah Partai adalah belajar dari konflik PKB Gus Dur dan  Cak Imin. Waktu itu kita bersepakat yang boleh menyelesaikan konflik hanya internal partai. Pemerintah tidak boleh intervensi," paparnya.
 
Sedangkan penentu akhir, terang wakil rakyat dari dapil Lampung ini adalah pengadilan yang keputusannya harus merujuk dan memperkuat kewenangan Mahkamah Partai sesuai dengan UU
 
Berikut Pasal 32 dan 33 UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik;
 
Pasal 32
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.
(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.
(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
 
Pasal 33
(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.
 
(iky)
BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...